Selasa, 21 September 2010

KESAN PERTAMA

Dalam beberapa iklan televisi selalu menekankan bahwa sebuah kesan pertama akan mempengaruhi hubungan selanjutnya. Kesan pertama biasa terjadi dari cara perkenalan pertama dengan melihat fisik dan bagaimana cara menanggapai sebuah perkenalan tersebut.

Melihat fisik adalah cara pertama untuk mendapatkan kesan pertama tersebut. Misalnya, cara berpakaian rapi dengan tambahan kaca mata berarti orangnya teliti dan pintar, cara berpakainnya keren dengan mengikuti trend fashion yang ada berarti orang tersebut mengguna fashion. Hal – hal yang demikia lah yang membentuk sebuah pemikiran mengenai kesan pertama dan mengindentifikasi cara sikap orang yang baru dikenal.

Selain fisik yang juga bisa dindentifikasi adalah cara berbicara. Misalnya, orang tersebut menggunakan logat medok Jawa pasti kesan yang didapat adalah orang ini sepertinya asli orang Jawa dari hal itu akan berkembang sebuah pertanyaan mengenai asal usulnya, atau dengan kecepatan berbicara dan bisa menaggapi semua pembahasan yang sedang hits saat ini kesan yang didapat adalah orang yang memiliki pengetahuan luas dan suka membaca.

Hal – hal sepele seperti itu lah yang akan membentuk pemikiran ataupun ingatan orang akan diri yang baru dikenal. Dan pemikiran itu akan berkembang menjadi suatu hubungan yang lebih erat lagi. Bila yang terlihat adalah “wah, ini orang asik diajak diskusi” dan pertemuan selanjutnya akan lebih nyaman dalam membahas hal yang kemungkinan bisa didiskusikan.

Tapi sayang yang terjadi pada diri saya adalah melalaikan sebuah kesan pertama, biasa yang saya lakukan saat berkenalan adalah sekedar berjabat tangan atau bertukar informasi mengenai nama atau pun cukup sampai kesibukan hari ini. Setelah itu tidak ada inisiatif diri untuk mengenal ataupun sekedar memperhatikan keseluruhan dari diri seseorang yang baru dikenal tersebut. Maka yang terjadi adalah sulitnya mengahapal nama ataupun cirri khas dari masing – masing orang baru.

Akan berbeda ketika terjadi pertemuan ke 2, baru saya akan memperhatikan dengan mengajukan pertanyaan siapa anda, kesenangan apa yang biasa dilakukan, dan banyak pertanyaan yang menimbulkan diskusi. Jika hal ini terjadi maka saya kehilangan peristiwa perkenalan pertama. Memang jika di pertemuan ke 2 banyak hal yang bisa ditanyakan ataupun dilakukan bersama, tapi yang jadi pertanyaan adalah “apakah pertemuan ke 2 ataupun selanjutnya akan terjadi dalam waktu dekat ataupun malah tidak akan terjadi pertemuan selanjutnya.Nah, dalam hal ini saya masih belajar untuk memberikan kesan pertama dan memperhatikan orang pada perkenala pertamanya. Untuk menghindari kehilangan peristiwa pertama yang sebenarnya akan banyak keuntungan terutama untuk diri sendiri.

Jadi kesan pertama sangatlah penting untuk bisa memiliki networking yang luas dan orang lain pun akan memperhatikan kita. Sehingga efek pertama yang timbul akan membangkitkan pertemuan – pertemuan selanjutnya. Terutama yang berprofesi ataupun sedang mempelajari sebuah Ilmu Komunikasi dibidang Public Relations.

Rabu, 15 September 2010

THAHARAH

HAL AIR

Macam-macam air untuk bersuci ada 7 adalah

1. Air hujan

2. Air sungai

3. Air sumur (perigi)

4. Air salju (es)

5. Air laut

6. Air pancuran (mata air)

7. Air ledeng

Air terbagi jadi 4 bagian

1. Air Muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan yakni air yang tidak bergaid seperti air the, air kelapa,dsb. Suci untuk diminum tetapi tidak mensucikan untuk berwudlu atau mandi wajib.

2. Air Makruh yaitu air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh menggunakannya seperti air yang panas, air yang sangat sejuk, dan air yang dijemur di kaleng sebab dikuatirkan ada penyakit kulit.

3. Air Musta’mal yaitu air yang sedikit sudah dipakai wudlu’ atau bekas dipakai mencuci kotoran (najis).

4. Air Najis yaitu air yang sedikit yakni tidak cukup dua qullah dan bercampur dengan najis meskipun air tersebut tidak berubah warnanya, baunya dan rasanya, ataupun air yang banyak lebih dari dua qullah tetapi berubah dengan campuran najis (kotoran).

Dua qullah yaitu jika ditakar dengan timbangan + 305 kati Jawa atau dengan ukuran isinya pada suatu tempat yang persegi empat yaitu: panjangnya = 1 ¼ hasta, lebarnya = 1 ¼ hasta dan dalamnya = 1 ¼ hasta.

WUDLU

Pengertian Wudhu


Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil.
Syarat Wudhu


Islam
Ø
Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).
Ø
Tidak berhadas besar.
Ø
Dengan air yang suci dan menyucikan.
Ø
Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
Ø

Rukun Wudhu


Niat.
v
Membasuh seluruh muka.
v
Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
v
Menyapu sebagian kepala.
v
Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
v
Menertibkan rukun-rukun diatas.
v

Sunnah Wudhu

Membaca basmalah pada permulaan wudhu.q
Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
q
Berkumur-kumur.
q
Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
q
Menyapu seluruh kepala dengan air.
q
Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
q
Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
q
Meniga kalikan membasuh.
q
Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
q
Membaca doa sesudah wudhu.
q
Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.

Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.

Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup.

Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup.


Cara Berwudhu

• Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
• Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.
• Mencuci lubang hidung tiga kali.
• Mencuci muka tiga kali.
• Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
• Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
• Menyapu kedua belah telinga tiga kali.
• Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.

Yang membatalkan Wudlu

1. Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan, yaitu Qubul (kemaluan muka) atau Dubur ( kemaluan belakang).

2. Kentut, kencing, berak, dsb.

3. Hilang akal karena gila,mabuk,pingsan dan sebagainya.

4. Tidur yang tidak tetap tempat duduknya.

5. Tersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang boleh dinikahi.

6. Menyentuh kemaluan manusia ( Qubul-Dubur) dengan tapak tangan.

Yang memakruhkan wudhu

1. Berlebih-lebihan air dari yang semestinya.

2. Meninggalkan sunnat-sunnatnya wudhu.

3. Mendahulukan yang kiri atas yang kanan.

4. Minta tolong kepada orang untuk membasuhkan anggota wudhu (menumpahkan air)dalam keadaan sehat wal ‘afiat.

5. Melebihi dari tiga kali membasuh atau menyapu.

Dalil tentang wudlu:

1. Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhui a berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ingat, maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang kerna Allah akan menghapus kesalaha-kesalahan, dan mengangkat beberapa derajat?”para sahabat menjawab, “Tentu, Rasulullah.” Beliau berssabda,” Menyempurnakan wudlu atas hal-hal yang tidak menyenangkan seperti cuaca amat dingin, sering berjalan kaki ke mesjid, dan menunggu shalat setelah melakukan shalat, itulah ribath.”

Yang dimaksudkan dari kalimat tersebut adalah, bahwa orang yang melakukan hal

MANDI

Yang mewajibkan mandi 6 perkara:

1. Bersetubuh (jima’) dan jika tak keluar mani sekalipun.

2. Keluar mani dengan sebab mimpi atau lainnya.

3. Mati yang bukan mati syahid.

4. Haid (bagi perempuan).

5. Nifas (bagi perempuan).

6. Wiladah (bersalin atau beranak).

Fardhu mandi ada 3 perkara:

1. Niat, bersamaan dengan mula-mula membasuh sebahagian tubuh ssambil membaca lafadh niatnya.

2. Menhghilangkan najis (kotoran) jikalau dhahir bendanya ditubuh.

3. Menyampaikan (meratakan) air keseluruh anggota tubuh.

Sunat mandi ada 6 perkara:

1. Membaca Bismillahirrahmanirrahim.

2. Berwudlu dahulu, sebelum mandi.

3. Menghadap qiblat.

4. Menggosok sekalian tubuh dengan tangan.

5. Mendahulukan kanan dari yang kiri.

Hal darah perempuan

Ada 3 macam:

1. Darah haid, yaitu darah yang beradat keluar dari rahim perempuan yang sehat, lagi tak ada suatu sebab, dan yang sampai umurnya Sembilan tahun atau lebih. Lama haid, sekurang-kurangnya sehari semalam (24 jam) dan sebanyak-banyaknya lima belas hari, tetapi kebiasaannya yang terbanyak 6 hari atau 7 hari dengan malamnya, jika lebih dari 15 hari dihukumkan darah istihadhah.

2. Darah nifas, yaitu darah yang keluar kemudian dari pada bersalin (beranak). Lamanya nifas, sekurang-kurangnya satu lahdhah (securatan) dan sebanyak-banyaknya (paling lama) 60 hari dengan malamnya, tetapi yang menjadi kebiasaan 40 hari saja dengan malamnya, dan jika lebih dari 60 hari darah masih kelaur saja, maka dihukumkan darah hadhah.

3. Darah istihadhah, yaitu darah penyakit (bukan darah haid atau nifas) yang keluar dari qubul perempuan dengan ada suatu sebab, umpama sakit atau lainnya.

Haram atas orang haid dan nifas

Ada 8 perkara:

1. Sholat (tidak wajib menggadha’).

2. Puasa (wajib mengqadha’ dilain waktu).

3. Thawaf (mengelilingi ka’bah di Mekah).

4. Menbaca, menyentuh, atau membawa kitab Al-Qur’an.

5. Berhenti atau lalu didalam mesjid ditakutkan kalau darahnya titik seketika itu.

6. Bersetubuh (menyerahkan diri kepada suaminya) atau bersedap-sedap pada barang yang antara pusat dan lutut.

7. Thalak (cerai)

8. Niat mengangkat hadas besar.

TAYAMUM

Pengertian Tayamum

Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayamum adalah pengganti wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu


Syarat Tayamum

Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu.
Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.

Telah masuk waktu shalat.

Dengan debu yang suci.


Rukun Tayamum

Niat نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضا لله تعا لىv
Artinya: “saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat karena allah ta’ala”
Mengusapkan muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
v
Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali.
v
Memindahkan debu kepada anggota yang diusapkan.
v
Tertib.
v

SunahTayamum

Membaca basmalah.Ø
Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
Ø
Menepiskan debu
Ø

Yang Membatalkan Tayamum

Segala yang membatalkan wudhu.§
Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit.
§
Murtad.
§

Catatan:

Bertayamum itu hanya untuk sekali sembahyang yang fardhu, meskipun tiada berhadas (tidak batal tayamum) jadi jika ingin hendak melakukan sembahyang fardhu yang lain haruslah (wajib) bertayamum lagi. Terkecuali sembahyang sunnat maka bolehlah dikerjakan berkali-kali dengan satu tayamum.